Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) benar-benar serius menuntaskan persoalan korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo.
Selama sebulan terakhir, Kejati NTT intens memeriksa dan menetapkan 19 orang yang terlibat sebagai tersangka.
Bahkan, berkas 13 tersangka diantaranya telah dinyatakan P21 alias lengkap hanya dalam beberapa hari setelah melakukan penangkapan. Mereka juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr. Yulianto, SH, MH menegaskan, kasus korupsi pengalihan aset ini diprediksi merugikan negara hingga Rp1,3 Triliun dan melibatkan sejumlah orang penting termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Namun dari total 19 tersangka, hanya Bupati Manggarai Barat (Mabar) yang belum ditahan karena Kejati NTT masih menunggu ijin dari Kementerian Dalam Negeri.
Berikut kronologi penangkapan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo:





Tinggalkan Balasan