Kupang, KN – Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap 2 objek tanah dan bangunan di Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan perkara Nomor: 35.Pdt.G/2022 PN.Olm, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 39/PDT/2023/PT.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana perkara ini dimenangkan oleh keluarga Bani

Permohonan eksekusi ini disampaikan oleh Hironimus Bani dan Bernadus Bani, selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, dan diwakili oleh Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS dengan tim hukum Jitraim Taebenu, S.H, M.H, Renoldy Septian Ruwe, S.H, M.Kn, Rally Mukti Bistolen, S.H,M.H, Ami Ramadhan Mahmud, S.H.M.H, Annie Londa, S.H.M.H, dan Diana BR Bangun, S.H.M.H.

Kuasa Hukum Keluarga Bani, Jitraim Taebenu, S.H, M.H mengatakan, permohonan Eksekusi yang diajukan melalui kuasa hukum para Pemohon Eksekusi pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan permohonan itu, maka pada tanggal 21 September 2023 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap 2 objek eksekusi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor:06/Pen.Pdt.Sit.Eks./2023 PN.Olm Tanggal 22 Agustus 2023.