Ruteng, KN – Sebagai bentuk sinergitas perusahaan terhadap penyelenggaraan negara guna menciptakan akuntabilitas dan transparansi Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Komodo Ruteng teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Manggarai di Ruteng, Rabu 21 September 2023.

Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marselinus Sudirman menyatakan, MoU merupakan upaya untuk membangun Manggarai jadi lebih baik dari hari ke hari.

Menurut dia, Kejari Manggarai merupakan sebagai lembaga vertikal yang menjadi bagian penting untuk mewujudkan cita-cita bersama.

Sedangkan Perumda Tirta Komodo yang menjadi bagian dari elemen kemajuan, transparasi dan akuntabilitas, tidak bisa ditawar dan menjadi sebuah keharusan untuk membangun sinergitas dengan pihak kejaksaan.

“Kita membangun komunikasi dengan Kejari Manggarai untuk kerja sama, sebagai pioner dari akuntabilitas dan transparansi. Kita harus lakukan bersama, sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Marsel

Sementara Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri dalam wejangannya menyampaikan, sinergitas antara instasi vertikal selama ini sering kali salah dipersepsi oleh publik.

Dikatakan Bayu, Kejaksaan Manggarai dalam hal kerja sama yang dibangun dengan berbagai pihak sesuai dengan tupoksinya sebagai pengacara negara, dalam memberikan pandangan hukum terkait keperdataan dan ketatausahaan

“Menjadi sebuah situasi yang kadang-kadang menjadi pertanyaan besar publik, jangan- jangan direktur PDAM merasa terlindungi. Kami bekerja sama ini tidak dalam konteks kewenangan yang lain, kerja sama yang dibangun ini dalam konteks keperdataan dan ketatausahaan negara, tidak dalam konteks kewenangan lainya,” tegas Bayu Sugiri

Hal ini didasari Undang-undang No.11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Negeri Rubublik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) dalam percepatan pembangunan proyek strategis Nasional.