Kupang, KN – Sidang gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 6 September 2023.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yakni Raymundus Sau Fernandes, hakim mempertanyakan isi akta RUPS.

Menurut hakim anggota, Izhak Rihi saat dipindahkan ke Direktur Kepatuhan (Dirkep) Bank NTT mengapa harus dicalonkan ulang untuk mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test. Sedangkan dalam akta RUPS yang sama, direksi lain di Bank NTT bisa pindah, tanpa melalui proses uji kelayakan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menegaskan, proses uji kelayakan tersebut, mengacu pada dasar hukum yang jelas.

“Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 tahun 2016, mewajibkan bahwa Dirut (Direktur Utama) dan Dirkep wajib untuk menjalani uji kelayakan kembali. Walaupun yang bersangkutan sudah menduduki posisi direksi sekalipun,” ujar Apolos kepada wartawan.