Ruteng, KN – Kepala Desa Cireng, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai
Leonardus Larum yang baru dilantik pada 2021 lalu diduga menyalahgunakan dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan oleh mantan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Benediktus Pantur, ia mengungkapkan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades Cireng pada 2022 lalu.

“Ada tiga poin penting dari hasil pantauan kami sebagai anggota BPD yaitu Dana Ketahanan Pangan dengan pagu anggaran Rp213.000.000 diperuntukkan untuk ketahanan pangan, lalu program ketahanan pangan ini ada dua jenis yaitu bantuan ternak babi dengan beras 141 kg per kepala keluarga (KK)”, ungkap Benediktus Pantur kepada wartawan belum lama ini.

Benediktus menjelaskan selama menjabat sebagai mantan wakil ketua BPD dirinya memegang dokumen APDes.

Menurut dia, APBDes dipegang secara gelondongan, bahkan lanjut dia, telah meminta RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengelolaan dana sebesar Rp213.000.000 itu, akan tetapi tidak diberikan.