Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 15 Februari 2023.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.
Dalam persidangan, empat orang dihadirkan sebagai saksi. Diantaranya Kepala SMP Negeri 5 Kupang Ferderik Mira Tade, dua orang rekan guru terdakwa, Adika H. Pratama dan Maria Rosari Werang, serta ahli wacana.
Menariknya, dalam sidang tersebut, salah satu rekan guru Ira Ua menyebut Ira Ua mendatangi dirinya tanggal 28 Agustus 2021, atau 2 hari sebelum Astrid dan Lael dinyatakan hilang. Ia menyebut Ira Ua menggunakan mobil Avanza.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan mencecar para saksi terkait keberadaan terdakwa Ira Ua saat terjadinya pembunuhan korban Astri dan Lael.
Menjawab pertanyaan jaksa, saksi Ferderik mengatakan tanggal 28 Agustus 2021, terdakwa Irawari Astana Dewi Ua masuk sekolah, karena saat itu ia bertugas sebagai piket.





Tinggalkan Balasan