Kupang, KN – Kasus pembunuhan Astri dan Lael masih bergulir di Pengadilan Negeri Kupang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, hingga kini sudah menghadirkan puluhan saksi.
Terbaru, JPU menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 12 Januari 2023.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun mengatakan, pihaknya merasa janggal dengan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Gustaf Agripa dalam persidangan.
Menurut Jo Bangun, dalam persidangan, Gustaf Agripa, yang merupakan paman terdakwa Irawati Astana Dewi Ua menyebut ada peran serta dari aparat kepolisian, saat terpidana Randy Badjideh menyerahkan diri ke Polda NTT.
“Kenapa dia bisa hantar Randy ke Polda NTT atau ke hadapan penyidik? Sedangkan saat itu kasus ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh Polisi melalui Polsek Alak ke Polda NTT,” ujar Jo Bangun, Jumat 13 Januari 2023.
“Intinya ada penyidik yang berwewenang, tetapi kenapa malah oknum polisi RS yang diperintahkan untuk menghantar Randy. Dan itu menjadi bahan pertanyaan. Kapasitasnya seperti apa,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan