Jakarta, KN – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati bersama DPR kembali memperbarui kebijakan tentang batas Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Dalam kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini, pekerja dengan gaji minimal Rp5 Juta dalam sebulan bakal terkena pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
Kebijakan baru ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
Dengan aturan ini, maka pekerja yang memiliki penghasilan Rp 54 Juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Namun, bagi karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 Juta hingga Rp250 Juta per bulan bakal dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Lalu, penghasilan lebih dari Rp250 Juta hingga Rp500 Juta, tarif PPh akan dikenakan senilai 25 persen.
Kemudian, bagi karyawan yang berpenghasilan kena pajak di atas Rp500 Juta sampai dengan Rp5 Miliar dikenakan pajak 30 persen dan bagi, penghasilan di atas Rp5 Miliar dikenakan PPh berkisar 35 persen. (*)