Kupang, KN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus dugaan penembakan warga sipil di Kabupaten Kupang, NTT beberapa waktu lalu.
Menurutnya, polisi harus menjelaskan alasan di balik proses penyidikan, yang kini sudah dihentikan. Padahal kasus itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 silam.
“Terkait telah dihentikannya proses penyidikan perkara tersebut, polisi harus transparan menjelaskan alasan SP3 perkara tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.
Dia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan harus bermuara pada kepastian hukum, atau dinyatakan P21, yang selanjutnya diajukan ke pengadilan atau dihentikan. “Semuanya itu harus dijelaskan,” tegasnya.
IPW, kata Sugeng, telah mencari informasi terkait peristiwa dugaan penembakan terhadap korban atas nama Elkana Konis pada tahun 2013 silam.
“Dari data dan informasi yang diperoleh, memang matinya korban itu ada luka tembakan. Akan tetapi memang disayangkan tidak ditemukan proyektil peluru yang dapat dijadikan barang bukti, yang mana sulit untuk menentukan jenis senjata,” terangnya.



Tinggalkan Balasan