Lembata, KN – Tiga orang tersangka dugaan korupsi kasus Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata segera di Kabupaten Lembata, NTT dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata, Azrijal, SH, MH, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemberkasan terhadap ketiga tersangka yang sudah ditahan oleh Kejari Lembata.
“Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kapal Pinisi Aku Lembata yakni MF, PB dan MAF segera dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” ungkap Azrijal, Senin 14 November 2022.
Dalam kasus ini, kata Azrijal, kerugian negara akibat dari perbuatan tiga (3) orang tersangka berdasarkan perhitungan dari akuntan publik mencapai Rp700.595.100.
Dijelaskan Kajari Lembata, pada Tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi DAK Affirmasi Transportasi dari Kemendes RI senilai Rp2.508.056.000.
Pekerjaan sejak tanggal 05 Juli 2019 – 1 Desember 2019, namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan PPK bersama Penyedia bersepakat melakukan addendum sebanyak 4 (empat) kali yang terdiri dari Addendum penambahan waktu dan perubahan tahun anggaran hingga akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan tanggal 12 Maret 2020 tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapan kapal (Surat Ijin tersebut merupakan pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan oleh Penyedia), serta dokumen dan uji berlayar, surat ukur, gros akta.





Tinggalkan Balasan