Dan keterlambatan pekerjaan tersebut PPK hanya mengenakan denda keterlambatan kerja selama 21 (dua puluh satu) hari yang dihitung setelah tanggal 19 februari 2020 sebesar Rp52.413.900 yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%.
Selanjutnya pekerjaan di serah terima akhir (FHO) pada tanggal 23 November 2021, dan pembayaran yang dilakukan 90% Senilai Rp2.121.515.000, dan sisa sebesar Rp374.385.000 yang terdiri dari 10% untuk fisik pekerjaan dan 5% Jaminan Retensi.
Dalam tahap penyidikan, kata Azrijal, telah diperiksa sebanyak 33 orang saksi, 6 orang ahli, dan menyita beberapa dokumen terkait pengadaan Kapal Rakyat (DAK) Transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata TA.2019, dan ditemukan beberapa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan penghitungan kerugian Negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan Negara senilai Rp700.595.100.
Selanjutnya Penyidik menyimpulkan dan menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan HAM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makasar dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/KN)





Tinggalkan Balasan