Ruteng, KN – Proses tes rekrutmen calon perangkat desa di Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai tidak transparan. Peserta seleksi lakukan aksi protes, hingga menyurati lembaga DPRD.
Heribertus Palamin Nunggu, yang mengikuti tes sebagai calon Kepala Dusun Nangka, beserta Sisiliawati mengikuti seleksi calon Sekretaris Desa Bulan mendesak panitia agar secara transparan mencantumkan nilai hasil tes.
Sisiliawati, salah satu peserta seleksi menjelaskan, pada saat pengumuman, panitia tingkat Kecamatan Ruteng hanya menempelkan surat rekomendasi dan nama peserta yang lulus seleksi tahun 2022.
“Sementara nilai hasil seleksi tidak dilampirkan,” ujar Sesiliawati melalui keterangan tertulis yang diterima KORANNTT.com, Kamis 10 November 2022 malam.
Usai membaca pengumuman, Sesiliawati kemudian coba menghubungi panitia tingkat desa untuk meminta lampiran nilai hasil seleksi kepada panitia tingkat kecamatan.
“Tetapi panitia desa menjawab nilai ujian itu domainnya panitia tingkat kecamatan, dan tugas panitia desa sudah selesai saat penyerahaan berkas penjaringan dan penyaringan perangkat desa kepada Pemdes Bulan,” jelasnya.
“Jadi kami mengimbau supaya jika ada keberatan berkaitan dengan hasil tes kemarin, silahkan teman-teman tanyakan itu langsung ke panitia kecamatan,” tambah Sisiliawati meniru pernyataan panitia desa itu.
Seolah tidak puas, Sesiliawati dan Heribertus kemudian mendatangi Kantor Camat Ruteng untuk menanyakan lampiran nilai hasil seleksi perangkat desa kepada panitia tingkat kecamatan pada Rabu 9 November 2022 kemarin.
“Tetapi kami disuruh duduk diluar ruangan kantor camat untuk menunggu rekapan nilai hasil tes oleh panitia. Dan kami berkesimpulan rekapan nilai itu baru dilakukan hari itu. Padahal harus dilaksanakan setelah ujian, atau sebelum pengumuman kelulusan,” terangnya.
Menurut Sesiliawati, mereka kemudian dipanggil masuk ke dalam ruangan, untuk mendengarkan rekapan nilai akhir yang dibacakan Sekretaris Camat Ruteng.
“Tetapi dia tidak menyerahkan lembaran kerja kami, dan membacakan nilai dengan tertutup. Ketika ditanya rekapan nilai kolektif semua peserta, ia menjawab itu Independen kami dan Dinas PMD, untuk lebih jelas silahkan tanya ke camat,” tandasnya.
Surati Lembaga DPRD
Menilai proses tes rekrutmen calon perangkat desa tidak transparan, Sisiliawati dan Heribertus bersepakat untuk menyurati lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai.
Berikut Poin-poin yang Disampaikan ke Pimpinan DPRD Manggarai:
1. Mendesak Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai segera melakukan klarifikasi secara terbuka mengenai hasil tes perangkat Desa di Seluruh Kabupaten Manggarai.
2. Mendesak Kepala Dinas PMD untuk segera memanggil Camat Ruteng agar secara terbuka menyampaikan hasil seleksi Perangkat Desa berdasarkan hasil lembaran kerja tanpa intervensi manapun.
3. Berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Mendesak Camat Ruteng untuk segera melampirkan nilai hasil tes perangkat desa Kecamatan Ruteng kepada semua Peserta Tes Perangkat Desa.
Berdasarkan 3 poin itu, ia meminta agar tes rekrutmen dapat dilakukan ulang, karena pengumuman hasil tes Perangkat Desa dilakukan tidak transparan dan melanggar UU keterbukaan informasi Publik.
“Harapan kami, semoga surat kami tersebut diatas segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai,” pungkasnya. (*)