Ragam  

Masyarakat NTT Belum Sadar Bahaya Narkoba

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang.

Sosialisasi P4GN oleh BNN Kota Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menggelar kegiatan sosilalisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang Jumat 2 September 2022 ini, dihadiri oleh Kepala BNN Kota Kupang Lino Do Rosario Pereira, SH, Kepala Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa, serta puluhan pegawai swasta di Kota Kupang.

Kepala BNN Kota Kupang Lino Do Rosario Pereira mengatakan, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan di setiap sektor baik itu di sektor pekerja swasta, maupun pelajar dan mahasiswa.

Menurutnya, jika sosialisasi dan edukasi tidak memberikan dampak yang signifikan, dan masih ada yang mau menggunakan Narkoba, maka akan direhabilitasi.

Namun jika rehabilitasi gagal, maka pengguna Narkoba akan ditindak atau diproses, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kesadaran masyarakat kita belum ada. Kita harus memberikan edukasi agar masyarakat kita betul-betul mengerti bahwa Narkoba ini tidak boleh dipakai,” kata Lino saat sosialisasi P4GN di Hotel Neo Aston Kupang.

Lino menjelaskan, persoalan di Timor, Narkoba adalah aib yang tidak bisa diumbar ke publik. Padahal di negeri seperti Spanyol, pengguna atau pengedar Narkoba sangat jujur mengakui bahwa mereka memiliki Narkoba.

BACA JUGA:  Golkar Academy Batch 2 Fokus Latih Kader Milenial dan Perempuan untuk Pemenangan Pilkada 2024

Kesadaran ini yang membedakan orang di NTT atau di Indonesia dan orang luar negeri dalam menghadapi bahaya Narkoba.

Masyarakat NTT diingatkan agar selalu waspada terhadap peredaran Narkoba, terutama di Kota Kupang. Menurutnya, Bandar memiliki kemampuan untuk membawa atau mengedarkan Narkoba di Indonesia.

“Mereka (bandar) punya anggaran untuk mempengaruhi kurir-kurir kita, sehingga mereka bisa mengedarkan Narkoba. Sosialisasi ini dilakukan agar kita jangan terjerumus ke dalam Narkoba,” ungkapnya.

“Harus ada dukungan dari semua pihakĀ  bagaimana kita membangun kesadaran, agar masyarakat kita harus benar-benar menjauhi Narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa mengatakan, Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dilarang oleh pemerintah.

“Dari aspek hukum, tidak mudah untuk ditanggulangi 100%. Kita sedang membangun kesadaran, karena Narkoba bisa merusak bukan hanya fisik, tapi juga mental,” jelasnya. (*)