Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022, untuk mengantisipasi aliran sesat atau menyimpang di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Hutama Wisnu, S.H.,M.H mengatakan, tujuan rapat koordinasi adalah untuk mengawasi dan mendeteksi lebih diniĀ  terhadap kepercayaan atau aliran sesat, yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kejati NTT sangat berkaitan dengan kaidah dan keimanan masyarakat.

“Sepanjang itu tidak menyimpang dari kaidah agama, tentu saja kita akan lakukan pembinaan. Supaya bisa kembali ke masyarakat dan kaidah agamanya,” ujar Hutama Wisnu, Rabu 10 Agustus 2022.

Dia menegaskan, jika aliran tersebut terdapat penyimpangan seperti penodaan agama dan bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan, maka pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum.

“Semua ini kan dari masyarakat. Ada yang tidak memahami dan mendalami agama, sehingga mereka terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang di masyarakat,” ungkapnya.