Kupang, KN – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk menerbitkan regulasi yakni peraturan daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) untuk menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di setiap daerah di NTT.

“Dalam kepemimpinan saya bersama Bapak Gubernur NTT Viktor Laiskodat, kami sangat menaruh perhatian pada warisan kekayaan intelektual yang ada di bumi Flobamorata. Hal ini kami tunjukan melalui terbitnya Perda Kekayaan Intelektual oleh Pemprov NTT. Karena itu kini kami mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual,” kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT yang bertempat di Aston Kupang Hotel & Convention Center pada Rabu, (20/7/2022).

kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT ini berlangsung selama 3 hari dari Rabu, (20/7) sampai Jumat (22/7).

Lebih lanjut Wagub Josef menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual karena mengingat NTT mempunyai potensi kekayaan intelektual yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.

“Kekayaan intelektual yang NTT miliki merupakan hasil imajinasi nenek moyang yang dituangkan melalui berbagai karya-karya yang menakjubkan. Karena itu harus dilestarikan, dilindungi dan diperkenalkan kepada dunia sehingga kelak dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” jelas Wagub Josef yang juga pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Hukum dan HAM RI ini.

Pada kesempatan tersebut Wagub Nae Soi juga menceritakan tentang masalah alat musik Sasando yang sempat diklaim oleh salah satu negara pada tahun 2021 lalu.

“Kita bersyukur karena waktu itu alat musik tradisional kita Sasando sudah didaftarkan dan sudah memiliki hak paten sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah ataupun negara manapun. Karena itu jika setiap daerah di NTT bisa menerbitkan Perda KI, sudah pasti akan menguatkan legal biding dan narasi KI Komunal,” ucapnya.