Kupang, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menilai keterangan terdakwa Randy Badjideh aneh dan berubah-ubah.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim saat persidangan pemeriksaan terdakawa Randy Badjideh di Ruang Cakra, Senin 20 Juni 2022.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati SH. MH, didampingi hakim Y Teddy Windiartono SH, M. Hum, Reza Tyrama SH, A.A Gede Oka Mahardika SH, dan Murthada Moh. Mberu SH. MH.

Dalam persidangan, Hakim menilai keterangan Randy yang ingin mengambil Lael Macabee dari mamanya Astrid Manafe untuk dibawa ke Rote adalah hal yang aneh.

Pasalnya, Ira Ua yang adalah istri Randy Badjideh maupun keluarga Randy tidak menginginkan hubungan Randy dan Astri, termasuk kehadiran Lael.

“Bagaimana saudara (randy, red) mau bawa Lael ke Rote, sedangkan keluarga sudah tahu dan tidak terima Lael,” tanya Majelis Hakim.

Saat itu, pertanyaan dijawab oleh Randy yang mengatakan memang dirinya berniat ingin membawa Lael ke Rote.

“Rencananya saya mau ambil Lael dan bawa ke Rote. Tetapi Astri tidak mau, sehingga dia cekik Lael. Makanya saya emosi dan cekik Astri,” ungkap Randy.