Kupang, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menilai keterangan terdakwa Randy Badjideh aneh dan berubah-ubah.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim saat persidangan pemeriksaan terdakawa Randy Badjideh di Ruang Cakra, Senin 20 Juni 2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati SH. MH, didampingi hakim Y Teddy Windiartono SH, M. Hum, Reza Tyrama SH, A.A Gede Oka Mahardika SH, dan Murthada Moh. Mberu SH. MH.
Dalam persidangan, Hakim menilai keterangan Randy yang ingin mengambil Lael Macabee dari mamanya Astrid Manafe untuk dibawa ke Rote adalah hal yang aneh.
Pasalnya, Ira Ua yang adalah istri Randy Badjideh maupun keluarga Randy tidak menginginkan hubungan Randy dan Astri, termasuk kehadiran Lael.
“Bagaimana saudara (randy, red) mau bawa Lael ke Rote, sedangkan keluarga sudah tahu dan tidak terima Lael,” tanya Majelis Hakim.
Saat itu, pertanyaan dijawab oleh Randy yang mengatakan memang dirinya berniat ingin membawa Lael ke Rote.
“Rencananya saya mau ambil Lael dan bawa ke Rote. Tetapi Astri tidak mau, sehingga dia cekik Lael. Makanya saya emosi dan cekik Astri,” ungkap Randy.
Mendengar pengakuan Randy, Majelis Hakim menyampaikan bahwa, dirinya sudah berulang kali bersidang persoalan hak asuh anak.
Menurut Majelis Hakim, di NTT pada umumnya, anak yang lahir di luar hubungan pernikahan selalu dibubuhi fam ibunya. Hal ini pun sudah lazim terjadi di kalangan masyarakat.
“Ini hal aneh dan tidak wajar. Karena di NTT, kalau anak di luar nikah pasti mengikuti fam ibunya. Bukan ayahnya. Karena kami sering sidang kasus seperti ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Randy pun menyampaikan keterangan yang berubah-ubah terkait waktu penggunaan mobil rental. Randy pun diperingatkan oleh Majelis Hakim agar tidak memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Maki Astri untuk Tipu Ira Ua
Terdakwa Randy juga mengaku mengirim pesan ke Astri bernada hinaan dan makian yang menyebut Astri adalah perempuan bangsat dan lo*te.
“Bangsat, perempuan lo*te, anak haram, saya tidak pernah minta anak dari kamu,” ujar Randy saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 20 Juni 2022.
Menurut Randy, ia terpaksa mengatakan kalimat itu kepada Astri Manafe melalui pesan WhatsApp, sehingga istrinya Irawati Ua percaya, bahwa ia tidak lagi memiliki hubungan dengan Astri.
“Itu bukan permintaan istri saya. Hanya semata-mata supaya dia tahu bahwa saya betul benci dengan Astri dan hanya mencintai istri saya,” ungkapnya. (*)