Kupang, KN – Tersangka RB alias Randy Badjideh, membantah tiga poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Astrid dan Lael Maccabee.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, tersangka Randy kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait poin-poin dakwaan yang telah dibacakan.
Saat diberikan kesempatan untuk berbicara tersangka Randy membantah dakwaan JPU terkait pernyataan yang sering dilontarkan setiap kali pertengkaran antara dirinya dan istrinya Irawati Astana Dewi Ua.
Menurut Randy, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia tidak pernah memberikan keterangan bahwa setiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira, ia selalu mengatakan ingin membunuh Astrid dan anaknya Lael.
“Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat pertengkaran dengan isteri saya. ApalagiĀ dengan bahasa ‘saya pergi bunuh mereka (Astri dan Lael, red) saja ko?’. Itu tidak pernah saya ucapkan,” ujar Randy, Rabu 11 Mei 2022.
Selain itu, tersangka Randy juga membantah dakwaan Jaksa, yang mengatakan bahwa istrinya Irawati Ua pernah menyatakan, hidupnya tidak tenang, jika mereka (Astrid dan Lael, red) masih hidup.
“Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astrid dan Lael masih hidup, maka hidup istri saya tidak tenang. Itu tidak ada,” jelas Randy.
Selain itu, dalam BAP, Randy juga mengaku tidak pernah mengatakan bahwa ia yang membekap dan melakukan pencekikan terhadap Lael hingga tewas.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabee,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Astrid dan Lael yakni Adhitya Nasution, yang diwakili Jo Bangun mengatakan, bantahan yang disampaikan merupakan hak dari tersangka Randy.
“Itu hak dari tersangka. Ini juga baru sidang perdana. Jadi nanti kita akan lihat pada sidang-sidang selanjutnya,” ungkap pengacara muda yang akrab disapa bang JB ini.
Sebagai kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, pihaknya tetap memberikan dukungan dan suport kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan, untuk menuntaskan kasus Penkase.







Tinggalkan Balasan