“Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astrid dan Lael masih hidup, maka hidup istri saya tidak tenang. Itu tidak ada,” jelas Randy.
Selain itu, dalam BAP, Randy juga mengaku tidak pernah mengatakan bahwa ia yang membekap dan melakukan pencekikan terhadap Lael hingga tewas.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabee,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Astrid dan Lael yakni Adhitya Nasution, yang diwakili Jo Bangun mengatakan, bantahan yang disampaikan merupakan hak dari tersangka Randy.
“Itu hak dari tersangka. Ini juga baru sidang perdana. Jadi nanti kita akan lihat pada sidang-sidang selanjutnya,” ungkap pengacara muda yang akrab disapa bang JB ini.
Sebagai kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, pihaknya tetap memberikan dukungan dan suport kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan, untuk menuntaskan kasus Penkase.
“Kita tetap suport dan mendukung Pengadilan dan Kejaksaan untuk tuntaskan kasus ini. Hari ini sidangnya berjalan lancar dan baik,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan