Kupang, KN – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demo di depan Markas Polda (Mapolda) NTT, Jumat 1 April 2022.
Aksi demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi pers, yang diduga dilakukan oleh Bupati Malaka Simom Nahak dan Polres Malaka terhadap oknum wartawan Sakunar.com, Jhon Germanus Seran.
Salah satu wartawan Frid Wawo dalam orasinya menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, pekerja Pers dilindungi oleh konstitusi negara, dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Selain itu, diperkuat lagi dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Tetapi sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT, masih bertolak belakang dengan regulasi yang telah dijamin oleh negara, melalui UU No 40 Tahun 1999,” ujar Frid dalam orasinya.
Menurutnya, peristiwa itu menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di NTT belum mematuhi seluruh aturan dan konstitusi, serta MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri, karena masih menerima aduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.





Tinggalkan Balasan