“Karena rekan kami telah dipidana oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak terkait produk jurnalistik yang diterbitkan di media Sakunar.com, dan memaksakan itu sebagai pidana murni,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Bupati Simon Nahak sangat mengerti terhadap hukum. Harusnya Bupati Simon memberikan hak jawab terlebih dahulu ke media yang bersangkutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Bupati yang paham hukum dan mengerti secara komperhensif, harusnya melakukan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Karena karya yang dihasilkan merupakan murni produk jurnalistik,” pungkasnya.
Sementara Pemimpin Redaksi Fokusnusatenggara.com Jefri Taolin mengatakan, aksi demo ke Mapolda NTT adalah untuk menolak kriminalisasi pers yang diduga dilakukan oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.
“Dalam proses penyelesaian sengketa Pers Simon Nahak tidak menggunakan UU Pers sebagaimana telah diamanatkan oleh negara, bahwa seluruh penyelesaian sengketa pers harus melalui UU No 40 Tahun 1999 terkait kebebasan pers,” jelas Jefri Taolin.





Tinggalkan Balasan