Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat berupa bidang tanah seluas 30 hektar dengan nilai Rp1,3 Triliun.

Bidang tanah itu berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, tanah itu dikuasai oleh pihak-pihak lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Aset diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Wisnu Hutama kepada Gubernur NTT Viktor Laiskodat, yang kemudian langsung menyerahkannya ke Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Penyerahan aset tanah berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Jumat 1 April 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Wisnu Hutama mengatakan, aset tanah dikembalikan ke Pemkab Manggarai Barat, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta memiliki barang bukti berupa tanah yang dilengkapi dengan sertifikat.

“Aset berupa tanah seluas 30 hektar dengan nilai Rp1,3 Triliun itu sudah diserahkan secara hukum oleh Jaksa ke Pemda Manggarai Barat, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya akan terus mendukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menata seluruh aset daerah yang selama ini belum dikelola secara baik.

“Karena ada yang belum tertata dan administrasinya belum lengkap, maka kita akan terus mengawal dan mendampingi, dalam rangka mengembalikan semua aset milik daerah,” jelasnya.

Usai penyerahan aset, Wisnu berharap agar tanah yang berlokasi di Karanga itu harus dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah setempat, untuk meningkatkan PAD dan mensejahterakan rakyat.

“Aset dengan nilai yang cukup luar biasa itu harus ditata kembali oleh Pemda. Dan semuanya harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat,” tandasnya.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, aset pemerintah menjadi masalah yang sangat serius, karena masih banyak aset milik pemerintah yang belum ditata atau diurus secara baik.