Lokasi tersebut berkaitan dengan pengembangan persawahan dan pembangunan jaringan irigasi pada lahan sekitar 600 hektare yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Pada 2 Juni 2026, Gustaf disebut mengangkut material batu kali untuk kebutuhan pembangunan irigasi dalam pekerjaan yang melibatkan pihak kontraktor.

Menurut Abner, pengangkutan material awalnya berlangsung tanpa hambatan. Situasi kemudian berubah pada 3 Juni 2026 ketika sebuah truk yang hendak masuk untuk mengangkut atau menurunkan material disebut ditahan oleh Jamie Benu bersama istrinya.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Gustaf. Abner mengatakan, adiknya memutuskan mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi.

Sebelum berangkat, Gustaf terlebih dahulu menghubungi Charles Richel Nabuasa selaku Kepala Desa Bena agar kembali menjelaskan kepada warga mengenai rencana pembangunan tersebut.

Abner menyebut sosialisasi program pembukaan lahan dan pembangunan irigasi sebelumnya telah dilaksanakan pada 27 Mei 2026. Kegiatan itu, menurut dia, membahas rencana pembersihan lahan, pembangunan irigasi permanen, serta bantuan bibit dan pupuk bagi masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat.

Ia mengatakan sejumlah instansi hadir dalam sosialisasi tersebut, termasuk unsur Kementerian Pertanian, Balai Wilayah Sungai, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta aparat keamanan. Jamie Benu juga disebut hadir dalam kegiatan itu.

Gustaf Dipukul Menggunakan Balok Kayu

Abner menuturkan, situasi memanas setelah Gustaf tiba di lokasi dan menanyakan alasan truknya ditahan. Keributan kemudian melibatkan sejumlah orang, termasuk Jamie Benu dan Charles.

Menurut Abner, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan yang diketahuinya, terdakwa Leonard Asbanu membawa balok kayu patok yang disembunyikan di ketiaknya.

“Almarhum berusaha melerai ketika terjadi keributan. Kemudian pelaku datang dari arah samping belakang dan memukul almarhum menggunakan kayu. Pukulan pertama membuat almarhum langsung jatuh,” tutur Abner.