Kupang, KN – Keluarga almarhum Gustaf Nabuasa mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani laporan ancaman pembunuhan yang disebut telah disampaikan beberapa bulan sebelum mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024 itu meninggal dunia.
Keluarga menduga laporan ancaman tersebut tidak ditangani secara serius. Pasalnya, ketika mereka mendatangi Polsek Amanuban Selatan pada 14 Maret 2026 untuk melaporkan ancaman yang diterima, aparat kepolisian disebut menganggapnya sebagai ancaman biasa.
Abner Nabuasa, keluarga almarhum Gustaf, mengungkapkan bahwa ancaman pembunuhan itu telah diterima sejak 27 Februari 2026. Ancaman tersebut, menurut Abner, tidak hanya menyasar Gustaf, tetapi juga dirinya dan Charles Richel Nabuasa, kakak Gustaf yang menjabat sebagai Kepala Desa Bena.
“Aparat tidak profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Abner kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/10/2026).
Abner menuturkan, pada 13 Maret 2026, seseorang yang sebelumnya memberikan informasi mengenai ancaman pembunuhan kembali mendatangi tempat usaha penggilingan padi miliknya dan menyampaikan ancaman.
Sehari kemudian, Abner bersama Gustaf dan sejumlah anggota keluarga mendatangi Polsek Amanuban Selatan untuk melaporkan persoalan tersebut. Mereka mengaku bertemu dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Namun, Abner mengaku kecewa dengan respons yang diterima saat menyampaikan informasi mengenai ancaman tersebut.
“Ketika kami sampaikan masalah ini di Polsek Amanuban Selatan, Pak Kapolsek menyampaikan bahwa itu hanya ancaman biasa,” ungkapnya.
Menurut Abner, setelah mendengarkan laporan keluarga, Kapolsek meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan di Kualiin bersama Kapolres.
Bagi keluarga, laporan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah ancaman sebelum kejadian memiliki keterkaitan dengan peristiwa penyerangan yang menyebabkan Gustaf meninggal dunia.
Berawal dari Persoalan di Lokasi Persawahan
Abner menjelaskan, sebelum peristiwa penyerangan terjadi, Gustaf sempat mengirim pesan WhatsApp kepadanya pada malam 1 Juni 2026. Pesan itu berkaitan dengan potensi keributan di lokasi pembukaan lahan persawahan baru di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.







Tinggalkan Balasan