Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai pembayaran dan pemotongan upah juga telah mengalami perubahan melalui regulasi ketenagakerjaan yang lebih baru, sehingga penerapan pasal tertentu sebagaimana dicantumkan dalam laporan para guru perlu diverifikasi berdasarkan status hubungan kerja dan aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta Kepala Sekolah SMKN 1 Sabu Barat terkait persoalan ini. (*)