Mereka juga mempersoalkan alasan bahwa penurunan gaji berkaitan dengan penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh sebagian guru.

Dalam laporan, para guru meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT memeriksa dasar kebijakan tersebut serta kesesuaiannya dengan perjanjian kerja masing-masing guru.

Dugaan Intimidasi dan Pembayaran Tidak Merata

Laporan tersebut juga memuat dugaan intimidasi terhadap guru honorer. Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 31 Juli 2026 saat Koordinator Pengawas SMA/SMK Kabupaten Sabu Raijua datang ke sekolah untuk melakukan mediasi.

Menurut pelapor, dalam pertemuan tersebut terdapat pernyataan yang mereka nilai merendahkan posisi guru honorer.

Para guru juga mengklaim pembayaran satu bulan gaji setelah mediasi hanya diberikan kepada empat guru, sementara tujuh guru lainnya belum menerima pembayaran pada saat itu.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan di antara para guru honorer.

Dalam laporan juga disebut adanya dugaan pemberian uang pribadi sebesar Rp2 juta kepada salah seorang guru honorer sehari setelah mediasi. Guru tersebut, menurut laporan, menolak pemberian tersebut karena menganggap persoalan yang diperjuangkan adalah pembayaran gaji resmi.

Minta Dinas Pendidikan Bentuk Tim Investigasi

Melalui pengaduan tersebut, para guru meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT membentuk tim investigasi untuk memeriksa pengelolaan sekolah dan komite.

Mereka meminta pemeriksaan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan, tata kelola komite, pengelolaan keuangan, dugaan intimidasi, serta dasar kebijakan pembayaran dan pemotongan gaji guru honorer.

Para guru juga meminta agar hak gaji yang belum dibayarkan diselesaikan serta memperoleh perlindungan dari kemungkinan intimidasi setelah pengaduan disampaikan.

Mereka menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman, percakapan terkait pemotongan gaji, serta dokumen lainnya.

Dalam konteks regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang menjadi salah satu dasar pengaturan Komite Sekolah. Pemerintah daerah juga dapat memiliki aturan turunan terkait komite sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.