Kupang, KN – Sebanyak 11 guru honorer komite SMK Negeri 1 Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, mengadukan persoalan tunggakan gaji dan dugaan persoalan tata kelola keuangan komite sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengaduan tertulis tersebut disampaikan bersama Aliansi Peduli Pendidikan Sabu Raijua pada 8 September 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua Komisi V DPRD NTT, dan Kepala Inspektorat Provinsi NTT.

Dalam laporan tersebut, para guru mengaku mengalami tunggakan pembayaran gaji dalam dua periode, yakni April-Desember 2025 dan Maret-Juli 2026.

Pada awalnya, total tunggakan disebut mencapai sekitar Rp112,8 juta. Setelah sejumlah pembayaran dilakukan, para guru menyebut hingga awal September 2026 masih terdapat tunggakan sekitar Rp85,2 juta.

Para guru menyatakan gaji mereka sebelumnya sebesar Rp1,2 juta per bulan. Namun, mereka mengaku sejak Juli 2026 nominal tersebut diturunkan menjadi Rp600 ribu per bulan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Komisi III DPRD Sabu Raijua melakukan mediasi di SMKN 1 Sabu Barat pada 29 Juli 2026.

Dalam mediasi itu, menurut laporan para guru, disepakati pembayaran hak guru honorer paling lambat 31 Agustus 2026. Jika belum dapat dilunasi sekaligus, pembayaran diharapkan dilakukan sebagian besar terlebih dahulu.

Namun, para guru menyebut hingga batas waktu tersebut belum terjadi pelunasan sebagaimana yang diharapkan.

Soroti Tata Kelola Komite

Selain persoalan gaji, laporan tersebut juga menyoroti status kepengurusan Komite SMKN 1 Sabu Barat.

Para pelapor menyebut masa kepengurusan komite sekolah telah berakhir sejak 2023, tetapi hingga kini belum dilakukan pembentukan atau pemilihan pengurus baru.

Mereka mempertanyakan pengelolaan iuran komite yang tetap berjalan meski kepengurusan disebut telah berakhir.
Para guru juga meminta adanya laporan pertanggungjawaban atau LPJ terkait penerimaan dan penggunaan dana komite, termasuk data penerimaan iuran, pengeluaran, serta jumlah siswa yang belum membayar.

Menurut laporan tersebut, dana komite pada 2025 dan 2026 disebut difokuskan untuk membayar gaji guru honorer.
Para guru kemudian membuat perhitungan berdasarkan jumlah siswa dan besaran iuran.

Pada 2025, jumlah siswa disebut sebanyak 338 orang dengan iuran Rp50 ribu per siswa per bulan. Jika seluruh siswa membayar, maka penerimaan setahun diperkirakan mencapai Rp202,8 juta.

Sementara kebutuhan gaji enam guru honorer dengan besaran Rp1,2 juta per bulan mencapai Rp86,4 juta setahun.
Untuk 2026, jumlah siswa disebut sebanyak 326 orang. Dengan iuran Rp50 ribu per siswa selama Januari-Juni, penerimaan diperkirakan Rp97,8 juta.

Sementara kebutuhan gaji 11 guru honorer pada periode tersebut sekitar Rp79,2 juta.
Perhitungan tersebut menjadi dasar para guru mempertanyakan alasan tunggakan gaji, sekaligus meminta transparansi mengenai kondisi keuangan komite.

Persoalkan Pemotongan Gaji

Menurut para guru, panggal 8 Agustus 2026, telah terjadi dugaan rekayasa rapat orang tua untuk taktik cuci tangan. Saat itu, Kepala Sekolah Jevri Y.C. Bolla, S.Pd.,M.Si.,MBA dan Bendahara Komite Jeni F. Raja Lado, S.Pd serta Mantan Ketua Komite yang masa aktifnya sudah habis sejak tahun 2023 Donserse Nara Lulu menggelar rapat bersama perwakilan orang tua siswa kelas X dan XI.

Kepsek menjelaskan bahwa uang osis komite berubah menjadi Iuran Pembinaan Pendidikan (IPP)/iuran komite sesuai Peraturan Gubernur NTT.

Kepala sekolah mengusulkan penurunan uang osis komite dari 50.000 menjadi Rp 25.000 per bulan. Kebijakan ini diduga dijadikan tameng hukum dan dalih Kepala Sekolah untuk memangkas nominal gaji guru honorer secara sepihak dari gaji semula  Rp 1.200.000 juta menjadi Rp 600.000 per bulan, seolah-olah hal tersebut adalah kehendak murni dari orang tua murid.

Padahal sejauh ini orang tua murid tidak pernah komplain dengan nominal uang osis komite. Selain itu juga, Keputusan tersebut di anggap sebagai cara kepala sekolah mengintimidasi guru honor karena berani menyuarakan masalah ini yang mengakibatkan menurunnya penghasilan guru honor.

Mereka juga mempersoalkan alasan bahwa penurunan gaji berkaitan dengan penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh sebagian guru.

Dalam laporan, para guru meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT memeriksa dasar kebijakan tersebut serta kesesuaiannya dengan perjanjian kerja masing-masing guru.

Dugaan Intimidasi dan Pembayaran Tidak Merata

Laporan tersebut juga memuat dugaan intimidasi terhadap guru honorer. Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 31 Juli 2026 saat Koordinator Pengawas SMA/SMK Kabupaten Sabu Raijua datang ke sekolah untuk melakukan mediasi.

Menurut pelapor, dalam pertemuan tersebut terdapat pernyataan yang mereka nilai merendahkan posisi guru honorer.

Para guru juga mengklaim pembayaran satu bulan gaji setelah mediasi hanya diberikan kepada empat guru, sementara tujuh guru lainnya belum menerima pembayaran pada saat itu.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan di antara para guru honorer.

Dalam laporan juga disebut adanya dugaan pemberian uang pribadi sebesar Rp2 juta kepada salah seorang guru honorer sehari setelah mediasi. Guru tersebut, menurut laporan, menolak pemberian tersebut karena menganggap persoalan yang diperjuangkan adalah pembayaran gaji resmi.

Minta Dinas Pendidikan Bentuk Tim Investigasi

Melalui pengaduan tersebut, para guru meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT membentuk tim investigasi untuk memeriksa pengelolaan sekolah dan komite.

Mereka meminta pemeriksaan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan, tata kelola komite, pengelolaan keuangan, dugaan intimidasi, serta dasar kebijakan pembayaran dan pemotongan gaji guru honorer.

Para guru juga meminta agar hak gaji yang belum dibayarkan diselesaikan serta memperoleh perlindungan dari kemungkinan intimidasi setelah pengaduan disampaikan.

Mereka menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman, percakapan terkait pemotongan gaji, serta dokumen lainnya.

Dalam konteks regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang menjadi salah satu dasar pengaturan Komite Sekolah. Pemerintah daerah juga dapat memiliki aturan turunan terkait komite sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai pembayaran dan pemotongan upah juga telah mengalami perubahan melalui regulasi ketenagakerjaan yang lebih baru, sehingga penerapan pasal tertentu sebagaimana dicantumkan dalam laporan para guru perlu diverifikasi berdasarkan status hubungan kerja dan aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta Kepala Sekolah SMKN 1 Sabu Barat terkait persoalan ini. (*)