Pemerintah Provinsi NTT mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan agar memanfaatkan momentum keringanan pajak ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Dengan berpartisipasi aktif membayar pajak secara tepat waktu, warga turut berkontribusi langsung dalam mendukung percepatan pembangunan dan layanan publik di seluruh penjuru Nusa Tenggara Timur. (agn)
Halaman



Tinggalkan Balasan