“Kami sudah mengeluarkan biaya besar untuk membersihkan lokasi, membangun pagar keliling, mendirikan pondok, bahkan menyelesaikan persoalan dengan pihak lain di bagian selatan tanah tersebut. Setelah semuanya selesai dan lokasi sudah siap dikembangkan, kami justru digugat untuk membatalkan PPJB yang sah. Akibatnya peluang usaha kami hilang selama hampir tiga tahun,” ungkap Lie Sian.

Lie Sian menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah mengakhiri sengketa perdata tersebut. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana terhadap Muhamad Saing.

“Sekarang perkara sudah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2026. Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Investasi pembangunan usaha kami tertunda hampir tiga tahun. Kami mengalami kerugian finansial akibat biaya pembersihan lahan, pembangunan pagar, pondok, serta kerugian moral dan psikis yang sangat besar. Kami juga terkena penalti karena kerja sama pembangunan usaha dengan investor luar negeri tertunda. Total kerugian yang sudah kami alami mendekati Rp8 miliar dan seluruh kerugian itu akan kami tuntut kepada Muhamad Saing,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan serius dalam transaksi pertanahan di Labuan Bajo. Di tengah derasnya arus investasi menuju kawasan pariwisata premium, kepastian hukum dan itikad baik para pihak menjadi faktor utama agar kepercayaan investor terhadap Manggarai Barat tetap terjaga. (*/ab)