Labuan Bajo, KN – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum bagi para investor.
Nilai tanah yang terus melonjak membuat banyak warga mulai menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung sengketa di pengadilan. Kondisi ini dinilai dapat mencoreng iklim investasi apabila tidak disertai kepastian hukum dan itikad baik para pihak.
Salah satu perkara yang menyita perhatian publik terjadi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli sebidang tanah strategis di kawasan pantai yang berada di antara Hotel Sudamala dan Hotel Jayakarta.
Pada 13 Februari 2024, Muhamad Saing sebagai penjual dan Lie Sian, seorang investor asal Denpasar, menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 di hadapan Notaris Muhamad Taufikurrahman.
Saat transaksi dilakukan, tanah tersebut memang belum bersertifikat. Namun seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dinyatakan lengkap. Dalam PPJB disepakati bahwa Akta Jual Beli (AJB) akan dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah SHM diterbitkan, sementara proses pengurusan sertifikat dilakukan bersama oleh kedua belah pihak.
Namun dalam praktiknya, pengurusan sertifikat dilakukan sendiri oleh Muhamad Saing.
Sambil menunggu terbitnya SHM, pihak pembeli mulai menggelontorkan dana untuk membersihkan lahan, menyewa alat berat, membangun pagar keliling, hingga mendirikan pondok sebagai persiapan pembangunan usaha kuliner di lokasi tersebut.
Di tengah proses itu, Muhamad Saing justru menggugat pembatalan PPJB ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025.
Dalam gugatannya, Muhamad Saing beralasan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memproses SHM karena tanah tersebut diklaim berada di kawasan sempadan pantai atau kawasan kepentingan umum.
Namun alasan tersebut tidak terbukti di persidangan.
Pengadilan Negeri Labuan Bajo akhirnya menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan PPJB tetap sah.
Kuasa hukum Lie Sian, Jon Kadis, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut sempat berubah ketika Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Muhamad Saing. Namun, putusan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
“Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo sudah sesuai dengan rasa keadilan. Namun penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Yang cukup mengejutkan, PT Kupang justru mengabulkan gugatan Muhamad Saing. Karena itu kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 29 Juni 2026 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kami dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. PPJB dinyatakan tetap berlaku sehingga hak-hak pembeli tetap memperoleh perlindungan hukum,” kata Jon Kadis kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Menurut Jon, putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi penegasan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati oleh semua pihak.
Tokoh masyarakat adat Labuan Bajo, Mikael Mensen, menilai putusan Mahkamah Agung menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi pertanahan.
“Kejujuran adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat adat. Saya tinggal di Desa Gorontalo dan mengenal Muhamad Saing. Saya juga dipercaya Ibu Lie Sian ikut mengerjakan pagar setelah PPJB ditandatangani. Seluruh dokumen dari desa lengkap dan salah satunya menerangkan bahwa lokasi tanah berada di luar batas sempadan pantai. Ketika mendengar adanya gugatan setelah uang muka diterima, saya merasa heran dan menduga ada ketidakjujuran. Setelah Mahkamah Agung memutuskan Muhamad Saing kalah, dugaan saya ternyata terbukti,” ujar Mikael melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Lie Sian mengaku mengalami kerugian yang sangat besar akibat sengketa yang berlangsung hampir tiga tahun.
Menurutnya, rencana investasi yang telah dipersiapkan sejak awal tidak dapat direalisasikan karena terus terhambat proses hukum.
“Kami sudah mengeluarkan biaya besar untuk membersihkan lokasi, membangun pagar keliling, mendirikan pondok, bahkan menyelesaikan persoalan dengan pihak lain di bagian selatan tanah tersebut. Setelah semuanya selesai dan lokasi sudah siap dikembangkan, kami justru digugat untuk membatalkan PPJB yang sah. Akibatnya peluang usaha kami hilang selama hampir tiga tahun,” ungkap Lie Sian.
Lie Sian menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah mengakhiri sengketa perdata tersebut. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana terhadap Muhamad Saing.
“Sekarang perkara sudah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2026. Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Investasi pembangunan usaha kami tertunda hampir tiga tahun. Kami mengalami kerugian finansial akibat biaya pembersihan lahan, pembangunan pagar, pondok, serta kerugian moral dan psikis yang sangat besar. Kami juga terkena penalti karena kerja sama pembangunan usaha dengan investor luar negeri tertunda. Total kerugian yang sudah kami alami mendekati Rp8 miliar dan seluruh kerugian itu akan kami tuntut kepada Muhamad Saing,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan serius dalam transaksi pertanahan di Labuan Bajo. Di tengah derasnya arus investasi menuju kawasan pariwisata premium, kepastian hukum dan itikad baik para pihak menjadi faktor utama agar kepercayaan investor terhadap Manggarai Barat tetap terjaga. (*/ab)



Tinggalkan Balasan