Namun alasan tersebut tidak terbukti di persidangan.
Pengadilan Negeri Labuan Bajo akhirnya menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan PPJB tetap sah.
Kuasa hukum Lie Sian, Jon Kadis, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut sempat berubah ketika Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Muhamad Saing. Namun, putusan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
“Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo sudah sesuai dengan rasa keadilan. Namun penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Yang cukup mengejutkan, PT Kupang justru mengabulkan gugatan Muhamad Saing. Karena itu kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 29 Juni 2026 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kami dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. PPJB dinyatakan tetap berlaku sehingga hak-hak pembeli tetap memperoleh perlindungan hukum,” kata Jon Kadis kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Menurut Jon, putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi penegasan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati oleh semua pihak.
Tokoh masyarakat adat Labuan Bajo, Mikael Mensen, menilai putusan Mahkamah Agung menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi pertanahan.
“Kejujuran adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat adat. Saya tinggal di Desa Gorontalo dan mengenal Muhamad Saing. Saya juga dipercaya Ibu Lie Sian ikut mengerjakan pagar setelah PPJB ditandatangani. Seluruh dokumen dari desa lengkap dan salah satunya menerangkan bahwa lokasi tanah berada di luar batas sempadan pantai. Ketika mendengar adanya gugatan setelah uang muka diterima, saya merasa heran dan menduga ada ketidakjujuran. Setelah Mahkamah Agung memutuskan Muhamad Saing kalah, dugaan saya ternyata terbukti,” ujar Mikael melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Lie Sian mengaku mengalami kerugian yang sangat besar akibat sengketa yang berlangsung hampir tiga tahun.
Menurutnya, rencana investasi yang telah dipersiapkan sejak awal tidak dapat direalisasikan karena terus terhambat proses hukum.



Tinggalkan Balasan