Kupang, KN – Pakar hukum pidana sekaligus advokat senior, Petrus Bala Pattyona mendesak Kejati NTT, untuk segera mengusulkan penonaktifan Kajari Medan, RSA.
Hal ini disampaikan Petrus Bala Patyona, menanggapi beredarnya isu percobaan penyuapan oleh pegawai Kejari Kota Kupang, MW, terhadap Didik Brand, saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di NTT.
Kajari Medan, RSA, disebut-sebut sebagai salah satu jaksa yang diduga terlibat dalam kasus jaksa peras kontraktor di Kupang, NTT.
Menurut Petrus, jika benar ada pegawai kejaksaan yang mendatangi saksi untuk memengaruhi keterangan, maka secara hukum hal itu sudah masuk kategori perintangan penyidikan.
“Kalau dari segi Undang-Undang Tipikor, dia sudah termasuk dugaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor menyangkut perintangan penyidikan. Siapapun yang berupaya merintangi proses hukum dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Petrus menyebut, upaya merintangi proses hukum telah diatur dalam KUHP, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maupun UU Tipikor. Karena itu ia meminta Kejati NTT bersikap responsif.
“Pegawai kejaksaan yang mendatangi saksi seharusnya segera diproses Kejati NTT dan diumumkan atas suruhan siapa. Dia membawa dokumen pernyataan yang akan ditandatangani saksi dan katanya membawa uang jumlah besar. Ini harus ditelusuri asal-usul surat pernyataannya, siapa yang mengonsep, dan siapa yang menitipkan uang,” jelasnya.
Petrus mendesak Kejati NTT, segera mengirim surat ke Jaksa Agung untuk menonaktifkan sementara RSA selama proses hukum berjalan.
“Seharusnya Kejati NTT segera mengusulkan kepada Jaksa Agung supaya Ridwan dinonaktifkan sementara untuk menghadapi proses ini. Buktinya, mungkin dia yang memerintahkan pegawai kejaksaan ini. Kalau atas inisiatif pegawai, perlu dipertanyakan apa kepentingannya dalam perkara ini,” katanya.
Ia juga meminta Kejati NTT memeriksa asal-usul dokumen dan uang yang dibawa pegawai MW. “Kalau dia menjelaskan asal-usul dokumen dan uangnya dari saudara Kajari Medan, Kejaksaan Tinggi NTT harus segera kirim surat ke Jaksa Agung untuk menonaktifkan sementara,” ujarnya.
Petrus khawatir kasus ini makin melebar dan merusak nama baik institusi Adhyaksa. “Saya minta Kejati NTT segera bersihkan. Makin lama makin melebar kemana-mana dan nama baik Kejaksaan juga akan rusak. Situasinya sekarang tidak baik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbirkan, media ini belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejati NTT dan Kajari Medan terkait desakan tersebut. (*)







Tinggalkan Balasan