Jakarta, KN – Bank NTT menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi keuangan daerah. Direktur IT & Operasional Bank NTT, Rahmat Saleh, hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kehadiran Rahmat Saleh mewakili Bank NTT dalam forum yang juga dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, seluruh BPD, dan pemerintah daerah se-Indonesia.

Rakor yang dibuka di Kantor Kemendagri, Jakarta, itu fokus membahas percepatan implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online. Program ini menjadi bagian penting dari transformasi digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

SP2D Online untuk Keuangan Daerah yang Transparan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan SP2D Online adalah instrumen kunci mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.

“Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Fatoni saat membuka rapat, Kamis, (18/6/2026).

Menurut Fatoni, selain membuat proses pencairan anggaran lebih efisien, SP2D Online juga memperkuat pengawasan. Ia mengapresiasi Pemda dan BPD, termasuk Bank NTT, yang telah berkomitmen mendukung implementasi.

Fatoni juga menyorot peran strategis BPD dalam mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). “Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan, serta manfaat bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

OJK: Peran BPD Sangat Strategis

Perwakilan OJK, Aprianus John Risnad, turut hadir memberikan asistensi regulasi. Ia menyebut peran BPD sangat strategis dalam mendorong transformasi digital layanan keuangan Pemda.

Untuk itu, OJK terus memperkuat kapasitas BPD lewat penguatan permodalan, tata kelola TI, manajemen risiko digital, hingga sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

“Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang bapak-ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu,” kata John.

Implementasi SP2D Online sendiri berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 12 Tahun 2019, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Dengan hadirnya Dir TI & Ops Bank NTT, Bank NTT menegaskan posisinya sebagai mitra utama Pemda NTT dalam mendorong keuangan daerah yang lebih modern dan akuntabel. (*/ab)