Kupang, KN – Keluarga warga binaan, berinisial DLR, mendatangi Lapas Kelas IIA Kupang, pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 09.00 WITA.
Kedatangan keluarga, dalam rangka menanyakan terkait prosedur dan sanksi yang dikenakan kepada DLR, yang kabarnya mendapatkan sanksi pelanggaran berat di dalam lapas.
Istri DLR, Ivone Patrisia mengatakan, sudah tujuh hari pihaknya belum bertemu dengan DLR dan mendapat kabar bahwa DLR menjalani sanksi berat di Lapas. Karena itu, pihaknya mendatangi Lapas untuk menanyakan keadaan DLR serta sejumlah sanksi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Suami saya kedapatan menggunakan handphone,” kata Ivone, kepada Koranntt.com yang hadir langsung di Lapas Kelas IIA Kupang.
Ivone menjelaskan, saat kedapatan menggunakan handphone, sanksi yang didapat oleh DLR adalah 12 hari dimasukkan ke dalam sel strap atau sel pengasingan, tidak menerima kunjungan dari keluarga secara offline maupun online, tidak boleh dikunjungi selama tiga bulan ke depan, dan hak-hak DLR berupa remisi dicabut.
Sebagai keluarga, ia mengaku menerima sanksi tersebut. Namun menurutnya, sanksi yang diberikan amat sangat berat, seolah-olah pelanggaran tersebut dilakukan berulang-ulang kali di dalam Lapas.
Sedangkan informasi valid yang diterima dari dalam Lapas, sebagian warga binaan, yang kedapatan menggunakan handphone tidak menerima sanksi yang sama sepertri yang diterima oleh DLR.
“Sebagai istri, saya pikir wajar, karena siapa saja pasti mencari tahu keadaan suaminya, di mana ketika biasanya saya bisa membesuk, sekarang saya tidak bisa membesuk. Ini sanksi yang diberikan sangat berat. Jadi saya harus bertanya ada apa sebenarnya? Kami tidak datang untuk membela pelanggaran, tetapi kami datang untuk meminta kejelasan. Jika memang aturan harus ditegakkan, maka tegakkanlah secara adil kepada semua warga binaan tanpa membeda-bedakan siapa orangnya dan dari blok mana asalnya,” ungkapnya.
Ivone mengaku, pada bulan lalu saat membesuk suaminya, ia mendapatkan cerita dari suaminya DLR bahwa ada warga binaan di sel Tipikor yang kedapatan menggunakan handphone. Tetapi sanksi yang dikenakan hanya dimasukkan ke dalam sel NPL selama 6 hari.
“Dari sini saja, sudah terlihat perbedaan. Karena itu, naluri saya sebagai istri ingin bertanya, ada apa sebenarnya. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang objektif dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap pelanggaran yang sama. Kalau aturannya sama, maka penerapannya juga harus sama. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.
Ia berharap, agar pihak Lapas Kelas IIA Kupang, menegakan aturan yang sesuai, dan tidak memperlakukan sanksi kepada suaminya DLR, atas dasar tendensi apapun.
“Ini supaya himbauan agar perilaku humanis kepada warga binaan itu benar-benar terwujud. Jangan hanya slogan. Kami percaya bahwa sistem pemasyarakatan dibangun untuk membina, bukan untuk memberikan perlakuan yang menimbulkan pertanyaan tentang rasa,” sambungnya.
Keluarga lainnya, Benny Taopan meminta Lapas Kelas IIA Kupang, untuk selalu terbuka terhadap keluarga DLR, mengenai informasi di dalam lapas. Benny meminta agar pihak Lapas Kelas IIA Kupang benar-benar menjunjung tinggi hak-hak warga binaan.
“Beri keyakinan kepada kami keluarga bahwa negara sudah urus dengan baik, sehingga mereka juga bisa pulang tidur dengan nyenyak. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keterbukaan informasi dan kepastian bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap dihormati sesuai aturan yang berlaku. Keluarga berhak mengetahui kondisi anggota keluarganya yang sedang menjalani pembinaan, terlebih ketika yang bersangkutan sedang menjalani sanksi yang cukup berat,” jelasnya.
Menurut Benny, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah keluarga.
“Jangan sampai keluarga hanya mendengar informasi dari pihak ketiga tanpa memperoleh penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang. Kami berharap Lapas dapat memberikan penjelasan yang utuh, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga. Karena pada akhirnya, warga binaan tetaplah warga negara yang memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi,” tambahnya.
Ke depan, keluarga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Komisi XIII DPR RI, untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi keluarga.
“Kebetulan teman saya Pak Rudi Kabunang juga di DPR RI yang membidangi Lapas. Saya akan berkoordinasi dengan beliau untuk melaporkan hal ini. Langkah ini bukan untuk mencari konflik, tetapi agar ada perhatian dan pengawasan sehingga prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan perlakuan benar-benar dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
Keluarga lainnya, Regina Aploegi menambahkan, keluarga ingin sekali mengetahui keadaan DLR, yang dikabarkan sedang dalam masa tahanan perasingan.
“Kami juga berharap ada kepastian mengenai kondisi DLR selama menjalani masa pengasingan, karena sampai hari ini keluarga belum mendapatkan kesempatan untuk memastikan langsung keadaannya. Yang kami perjuangkan bukan semata-mata kepentingan keluarga, tetapi prinsip bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan. Keadilan harus dapat dirasakan oleh semua orang tanpa pengecualian,” tutupnya. (*)





Tinggalkan Balasan