Keputusan ini secara otomatis memberhentikan dengan hormat kepengurusan masa bakti 2021-2025 dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya. 

Pengurus baru ditugaskan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi dengan berpedoman pada AD/ART hingga masa jabatan berakhir pada Juni 2030.

Dalam naskah pelantikan, ditekankan bahwa pengurus harus senantiasa bekerja atas dasar kehormatan dan kepentingan organisasi guna mewujudkan prestasi olahraga yang membanggakan bagi Kota Kupang di kancah nasional. (agn)