Bildad juga mengkalim, dalam pemeriksaan aswas Kejati NTT, tidak ada satupun alat bukti yang mampu ditunjukkan oleh terdakwa Hironimus Sonbay, maupun Fransisco Bessi terkait tuduhan tersebut.

Ia meminta kepada awak media untuk memulihkan nama baik kliennya, Gusti Pisdon, sehingga tidak berdampak buruk untuk istri dan anak-anaknya.

“Saya minta kepada teman-teman media untuk menyebarluaskan berita ini sebanyak mungkin, untuk membersihkan nama baik klien kami, maupun orang-orang yang disebutkan,” pungkas Bildad Thonak. (*)