Ia juga menyoroti ironi tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, meningkatkan PAD bukan sekadar membalik telapak tangan; ia butuh modal dan ruang fiskal yang justru sedang dalam kondisi efisiensi ketat.
”Untuk memacu PAD, kita butuh ruang gerak. Dalam kondisi hari ini, itu adalah tantangan yang luar biasa,” tambahnya, seraya menagih realisasi insentif atas prestasi Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua.
Jawaban Pusat: Antara UU Nomor 1/2022 dan Diskresi
Merespons “teriakan” daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, tampak sigap menyerap aspirasi. Ia mengakui bahwa UU No. 1 Tahun 2022 memang mematok batasan ketat, khususnya pada komposisi belanja pegawai. Namun, ia membawa angin segar: regulasi tersebut memiliki celah penyesuaian melalui kebijakan pusat tanpa harus merombak undang-undang.
”Kami hadir untuk menghimpun persoalan ini. Ada dua kunci utama: penyesuaian struktur belanja dan agresivitas dalam mencari pendapatan baru. Digitalisasi bukan lagi pilihan, tapi mesin utama efisiensi,” kata Fatoni.





Tinggalkan Balasan