“Meski demikian, surat dari KONI Pusat juga tidak mendapat respons. Seharusnya Menteri memanggil pengurus KONI dan meminta penjelasan terkait isu dualisme tersebut,” jelasnya.

Dr. Semuel Haning menilai, sikap Menpora tersebut berdampak negatif terhadap para atlet serta proses pembinaan prestasi tinju di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini juga berpengaruh pada dukungan pembiayaan, baik bagi atlet maupun dari pihak sponsor yang selama ini menjalin kemitraan dengan Pertina.

Karena itu, sikap Menpora yang tidak merespons persoalan tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif, dari pejabat tata usaha negara, sehingga dapat menjadi objek gugatan di pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur agar semuanya berjalan dengan baik dan ada kepastian hukum,” pungkasnya. (*)