Adapun sasaran program meliputi petani, nelayan, pengelola hutan, atlet berprestasi, serta kelompok rentan seperti janda, lansia produktif, dan penyandang disabilitas yang masih aktif bekerja.

Program ini dialokasikan anggaran sebesar Rp10,08 miliar dan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Juli dan Oktober 2025. Pelaksanaannya mencakup seluruh 22 kabupaten/kota di NTT, baik wilayah daratan maupun kepulauan.

Urgensi perlindungan ini, kata Melki, tercermin dari berbagai peristiwa musibah kerja yang tidak terduga. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Marthen Luther Benu, petani di Desa Kalali yang mengalami kecelakaan saat bekerja, serta Soleman Haning, pedagang hasil laut di Desa Oebelo yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris kedua pekerja tersebut memperoleh manfaat santunan kematian dan perlindungan ekonomi.

Skema ini memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak sepenuhnya menanggung beban sendiri saat risiko terjadi.

“Perlindungan pekerja rentan bukan sekadar program administratif. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi mereka yang bekerja keras di sektor informal agar risiko kerja tidak berubah menjadi kemiskinan baru bagi keluarga,” tegasnya.