Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris kedua pekerja tersebut memperoleh manfaat santunan kematian dan perlindungan ekonomi.

Skema ini memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak sepenuhnya menanggung beban sendiri saat risiko terjadi.

“Perlindungan pekerja rentan bukan sekadar program administratif. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi mereka yang bekerja keras di sektor informal agar risiko kerja tidak berubah menjadi kemiskinan baru bagi keluarga,” tegasnya.

Gubernur Melki menegaskan, kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman bagi pekerja agar dapat bekerja lebih tenang dan produktif; menjaga keberlanjutan ekonomi daerah melalui investasi pada perlindungan sumber daya manusia; serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja yang menimpa pencari nafkah keluarga.

Menurut Melki, pertumbuhan ekonomi yang sehat bukan semata soal peningkatan angka, tetapi tentang rakyat yang merasa aman dalam bekerja dan terlindungi ketika risiko datang. “Inilah bentuk kehadiran pemerintah yang berpihak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, dihadiri anggota DPRD NTT serta unsur forkopimda Provinsi NTT. (*)