Salah satu inovasi yang disampaikan adalah alokasi anggaran sebesar Rp500 juta untuk setiap kelurahan. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan dalam memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan dan pembangunan masyarakat.
Pemerataan dan Keberlanjutan Jadi Arah Kebijakan
Materi perencanaan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM. Ia menjelaskan bahwa alokasi Rp500 juta per kelurahan ditujukan untuk mempercepat pembangunan, memastikan pemerataan, serta menjamin keberlanjutan program.
Untuk tahun mendatang, formula perhitungan alokasi akan mempertimbangkan tiga komponen dasar, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan. Pendekatan ini diharapkan membuat distribusi anggaran semakin adil dan proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek ekologis. Pertumbuhan harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan agar manfaatnya tidak bersifat jangka pendek semata.
Terkait penanganan stunting, disampaikan pula bahwa pada tahun 2027 akan dialokasikan anggaran khusus sebesar Rp10 juta per kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan intervensi spesifik dan sensitif di tingkat paling dekat dengan masyarakat.





Tinggalkan Balasan