Kupang, KN— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mendakwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, karena diduga memperkaya terpidana korupsi Rachmat sebesar Rp3.319.000.000.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, pada Senin, 17 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, S.H., M.H., pada Selasa (18/11/2025) menjelaskan bahwa, Paskalia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain.
Menurut Frengki, Paskalia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT, dan Rachmat, Debitur Bank NTT.
Mereka diduga berperan dalam memproses kredit bermasalah, yang menguntungkan Rachmat, sehingga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, terdakwa Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT terbukti memperkaya Rachmat sebesar Rp3.319.000.000,” ujar Frengki.
Kerugian negara dalam kasus ini juga mencapai jumlah yang sama, berdasarkan laporan hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang, terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada CV ASM/AN atas nama Rachmat pada tahun 2016. Laporan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Paskalia didakwa dengan: Dakwaan primair: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dakwaan subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/ab)

