Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum para pemohon PK, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan tonggak penting, karena membatalkan semua putusan sebelumnya dan sekaligus mengakhiri proses hukum dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan PK ini membatalkan putusan PN Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan kasasi. Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan gugatan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, perkara ini telah inkracht,” tegas Fransisco kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) malam.
Ia juga menyampaikan bahwa Ketua PN Atambua telah mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa. Namun, Fransisco meminta agar proses eksekusi tersebut dibatalkan karena tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Kami minta PN Atambua tidak melakukan eksekusi karena putusan Mahkamah Agung sudah membatalkannya. Tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan eksekusi itu,” ujarnya.
Kemenangan ini menambah panjang daftar prestasi Fransisco Bernando Bessi, yang dikenal luas sebagai spesialis perkara perdata dan sering menangani kasus-kasus kompleks dengan hasil gemilang. (*)





Tinggalkan Balasan