Kupang, KN – Bengkel APPeK melaporkan sejumlah hasil investigasi terhadap proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang yang terbengkalai. Pemantauan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 dilaksanakan pada 26 Februari-18 Maret 2025.
Koordinator investigator bengkel APPeK Primus Nahak mengatakan, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 ini, dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp30.865.352.000,00.
Ia menyebut, proyek ini memiliki Kode Tender: 79809064 dan Nomor Kontrak: HK.02.03/SPK/PPK.PS/741 tertanggal 29 Agustus 2022, dengan waktu kerja selama 210 hari kalender, yang dilaksanakan di 17 Sekolah yaitu 16 Sekolah Dasar dan 1 Sekolah Menengah Pertama.
“Hasil pemantauan, ditemukan adanya kerusakan dan robohnya plafon. Pada beberapa sekolah seperti SDN Oenoni, SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, SDN Naet, dan SDN Merbaun, ditemukan 2–4 ruangan mengalami kerusakan hingga robohnya plafon. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan dan kenyamanan belajar siswa,” kata Primus Nahak kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Selain plafon yang roboh, Bengkel APPeK juga menemukan bagian bangunan dari proyek tersebut tidak kuat dan tidak berkualitas. “Beberapa elemen bangunan seperti tembok retak, lantai rusak, atap bocor, dan lantai lapangan yang tidak kokoh ditemukan di sejumlah lokasi, mengindikasikan mutu pengerjaan yang rendah,” terangnya.
Primus menyampaikan, di samping plafon dan bangunan, Bengkel APPeK juga menemukan banyak item pekerjaan tidak selesai dikerjakan. Pihaknya menemukan item pekerjaan yang belum terselesaikan dan tidak dapat difungsikan seperti pembangunan jalan, WC dan kamar mandi, instalasi listrik dan air, serta lapangan di SMP Negeri 8 Amarasi Barat.
“Kami menemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai rencana dan standar. Pekerjaan seharusnya diselesaikan dalam waktu 210 hari kalender, namun hingga tahun 2025 masih ditemukan pekerjaan yang belum rampung. Selain itu, komitmen pelaksana diragukan. PT. Debitindo Jaya sebagai kontraktor pelaksana dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menyelesaikan proyek sesuai rencana dan standar teknis,” ungkap Primus.
Pihaknya juga menemukan dugaan penyimpangan pada spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta kapasitas tenaga kerja, dibuktikan dengan banyaknya kerusakan dan bangunan yang tak dapat digunakan meski proyek belum lama diselesaikan.
“Konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap kualitas material, pelaksanaan pekerjaan, dan progres waktu. Sementara, Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan belum optimal dalam pengawasan proyek, yang berkontribusi pada keterlambatan dan buruknya kualitas hasil pekerjaan,” jelasnya.
Bengkel APPeK juga menilai, peran Aparat Penegak Hukum (APH) tidak maksimal. Meski terdapat pelibatan APH dalam proyek ini melalui Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi NTT dengan dengan Nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022 dalam pengawalan kontrak, hal tersebut tidak menjamin proyek berjalan sesuai harapan. Justru muncul dugaan adanya indikasi penyelewengan oleh pelaksana.
Berdasarkan sejumlah temuan di atas, maka Bengkel APPek merekomendasikan sejumlah poin untuk dilaksanakan oleh APH diantaranya: pertama, Kontraktor Pelaksana PT. Debitindo Jaya wajib menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum tuntas dan melakukan perbaikan pada seluruh bagian yang mengalami kerusakan di sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat.
Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang Segera memanggil Kontraktor Pelaksanan PT. Debitiondo untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Aparat Penegak Hukum; Polres Kupang, Kejaksaan negeri Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT segera memproses Hukum Kontraktor Pleaksana PT Debitindo Jaya.
Keempat, Meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten di seluruh NTT untuk tidak melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proses pengadaan Barang dan Jasa pada waktu yang akan datang karena Perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab terhadap pengerjaan sekolah-sekolah tersebut dengan baik yang mengakibatkan minimnya kwalitas Gedung sekolah-sekolah tersebut yang tentu berdampak pada proses belajar mengajar yang kurang aman dan nyaman.
“Proyek pembangunan infrastruktur pendidikan merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, segala bentuk ketidaksesuaian, kelalaian, hingga potensi penyelewengan harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap program pembangunan pemerintah tidak terciderai,” tandas Primus Nahak. (*)