Kupang, KN – Pakar hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT Dr. Semuel Haning mendorong pemerintah untuk menerapkan hukum suntik kebiri. Hal ini disampaikan Dr. Semuel Haning, buntut tingginya kasus kekerasan seksual di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya sangat mengharapkan adanya perubahan UU perlindungan anak. Saya berharap pemerintah dapat menerapkan kembali hukuman suntik untuk melemahkan atau membuat alat vital menjadi tidak berfungsi,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

Ia menjelaskan, hukuman suntik kebiri ini pernah diwacanakan, tetapi gagal diberlakukan karena terhalang alasan HAM atau Hak Asasi Manusia.

Namun dengan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka Dr. Semuel Haning menilai bahwa saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk hukuman suntik kebiri harus diterapkan.

“Hukuman suntik kebiri harus diberlakukan supaya ada efek jerah. Kalau hukuman hanya 1 atau 2 tahun saja, kasihan juga dengan korban. Seharusnya ada hukuman jauh lebih tegas,” ucapnya.