“Perlu saya garis bawahi, bahwa itu bukan penyuapan, tapi pemerasan yang mana juga sudah ada laporan ke pihak kepolisian Polres Alor, meskipun baru pengaduan,” tegas Fransisco.

Ia menyatakan, dengan berat hati, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap Kadis PMD Kabupaten Alor, karena tanpa melalui cross and recheck mengeluarkan statement, bahkan surat resmi yang sangat merugikan UD Tetap Jaya.

“Setelah kami memberikan somasi dua kali, masing-masing pertama terhitung hari ini, sudah kami kirimkan ke alamat yang bersangkutan. Minggu depan somasi yang ke-2, dan kalau memang belum ada tanggapan, maka selanjutnya dengan berat hati, kami akan melaporkan yang bersangkutan di Polda NTT,” ungkap Fransisco.

Ia menambahkan, kliennya UD Tetap Jaya, sebagai rekanan bukan hanya di Kabupaten Alor, tapi juga di seluruh NTT, dan sudah bermitra dan berbisnis dengan baik selama ini tanpa ada kesalahan apapun.

“Oleh karena itu, dengan adanya surat ini tanggal 10 Februari 2025 dari Kadis PMD Kabupaten Alor, sangat merugikan kredibilitas dar klien kami,” pungkas Fransisco.