“Adapun dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik akan dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kota Kupang berlangsung sekitar empat jam dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, sedangkan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten TTU berlangsung sampai dengan pukul 16.30 WITA.
“Seluruh pihak di lokasi penggeledahan dan penyitaan bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya.
Raka menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur,” pungkas Raka. (*)









Tinggalkan Balasan