Ia menjelaskan, dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
“Adapun dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik akan dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kota Kupang berlangsung sekitar empat jam dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, sedangkan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten TTU berlangsung sampai dengan pukul 16.30 WITA.
“Seluruh pihak di lokasi penggeledahan dan penyitaan bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya.
Raka menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.





Tinggalkan Balasan