Kupang, KN – Tim Penyidik pada bidang Tipidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor BP2JK, PT. KAD dan rumah PPK proyek rehabilitasi sekolah di Kupang.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan hanya sehari, usai kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo ke sejumlah sekolah yang plafonnya roboh di Kota Kupang.
Kasipenkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 lokasi berbeda di Kota Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Lokasi-lokasi tersebut meliput Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (kantor dan gudang BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menyebut, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh empat tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, masing-masing di pimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.
“Penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut dilaksanakan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dengan tujuan mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana,” kata Raka dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Ia menjelaskan, dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.









Tinggalkan Balasan