Bisnis  

Apresiasi Kinerja Plt Dirut Bank NTT, DPRD Setujui Ranperda Penyertaan Modal

Sidang paaripurna DPRD Provinsi NTT (Foto: Kekson/VN)

Kupang, KN – Fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera atau Fraksi Amanat Sejahtera DPRD Provinsi NTT menyampaikan apresiasi bagi Plt. Dirut Bank NTT dan jajarannya atas pencapaian laba bersih tahun 2024.

Juru Biacara Fraksi Amanat Sejahtera, Rambu K A Praing mengungkapkan, laba bersih Bank NTT tahun 2024 sebesar Rp241 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp155 miliar.

“Itu berarti terdapat kenaikan laba bersih 64 persen,” kata Rambu Praing saat rapat paripurna di DPRD NTT, Senin, 13 Januari 2025.

Fraksi Amanat Sejahtera, kata dia, terus mendorong Plt. Dirut dan segenap jajaran untuk  tetap bekerja dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi agar Bank NTT tetap menjadi bank Kebanggaan rakyat NTT.

“Sebagaimana diketahui sesuai rujukan regulasi penyertaan modal daerah adalah pengalihan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan landasan hukum yang memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD,” jelas Rambu Praing.

Ia mengatakan, dengan hadirnya Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, setelah melewati pembahasan di Komisi dan Bapemperda  dengan mengikuti arahan Kemendagri, Fraksi Amanat Sejahtera menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

BACA JUGA:  Bank NTT dan Kanwil Kemenkumham NTT Beri Perlindungan Hukum Produk UMKM

Pihak Rambu Praing terus mendukung Kelompok Usaha Bersama dengan Bank Jatim dan  memanfaatkan ruang kerja sama ini untuk semakin memantapkan tata kelola Bank NTT.

Dukungan Golkar

Senada dengan fraksi Amanat Sejahtera, fraksi Golkar juga menyetujui Ranperda penyertaan modal terhadap Bank NTT dan 4 Ranperda lainnya.

Kelima Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, Raperda tentang tugas belajar ijin belajar dan bantuan belajar, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman transportasi, dan Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank NTT.

Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT Senin (13/1/2025) siang, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap 5 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah Provinsi NTT.

“Dengan memanjatkan syukur ke hadirat Tuhan, Fraksi Partai Golkar menyatakan “MENYETUJUI” 5 Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kiranya Tuhan selalu memberkati kita,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Agus Nahak dalam sidang paripurna tersebut. (*)