Kupang, KN – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utaama Bank NTT Yohanis Landu Praing benar-benar membuktikan kelasnya dalam menangani kekurangan Modal Inti Minimum atau MIM Bank NTT.
Pria asal pulau Sumba itu berhasil menyelamatkan Bank NTT dari jurang degradasi ke BPR. Dengan komunikasi cerdas yang dibangun, Bank NTT akhirnya mencapai kesepakatan KUB dengan Bank Jatim.
“Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum Bank NTT telah ber-KUB dengan Bank Jatim, dan telah dilakulan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada tanggal 16 Desember 2024,” kata Yohanis Landu Praing dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan belum lama ini.
Selain penandatangan SHA, dalam kesempatan yang sama berlangsung penandatanganan Akta Kepatuhan. Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri Perbankan.
“Semua capaian ini tentu tidak lepas dari kerja keras seluruh karyawan Bank NTT, dukungan para pemegang saham, serta kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur,” kata Yohanis.





Tinggalkan Balasan