“Semoga kegiatan ini bermanfaat terutama bagi warga sekitar pantai yang sudah menjadi destinasi wisata ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Polda NTB, AKBP Deky Subagia, menjelaskan bahwa, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, bahwa objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/intalasi dan/atau usaha negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
“PLTMGU Lombok Peaker di sekitar Pantai Viral ini memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara, baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” kata AKBP Deky Subagia.
Senada dengan AKBP Deky Subagia, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengungkapkan bahwa pemilihan Pantai Viral dilatarbelakangi sejumlah faktor, di antaranya karena lokasinya yang berdekatan dengan Objek Vital Nasional PLTMGU Lombok Peaker beserta fasilitasnya, yaitu jetty dan gas alam terkompresi (CNG) plant, serta kapal green shipping Jayanti Baruna yang secara berkala mengirimkan gas dari Gresik.





Tinggalkan Balasan